Sepanjang Tahun 2020, DJPb Babel Catat Realisasi Penerima Pajak Sebesar Rp2,1 Triliun

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala kanwil Ditjen perbendaharaan Babel, Fahma Sari Fatma menyebutkan sepanjang tahun 2020 Dirjen Perbendaharaan (DJPb) wilayah Provinsi Bangka Belitung mencatat telah memberi kontribusi bagi penerimaan negara dari realisasi penerimaan pajak untuk pusat sebesar Rp2.119.623.464.240 (Rp2,119 triliun) atau mencapai target 94,37 persen.

Fahma yang juga merangkap sebagai kepala perwakilan kementeriaan keuangan Babel mengatakan pencapaian tersebut dihimpun oleh tiga KPP Pratama dimana jumlah total Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bangka, KPP Pratama Pangkal Pinang, dan KPP Pratama Tanjung Pandan adalah sejumlah 290.709 Wajib Pajak.

Diakui Fahma, Pertumbuhan pajak di Provinsi Bangka Belitung mengalami penurunan sebesar minus 28,06% pada tahun 2020, sedangkan secara nasional, capaian penerimaan pajak pusat pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar minus 19,57%.

“Hal ini disebabkan dampak pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan aktifitas perekonomian secara nasional dan global. Dan kondisi perekonomian global menyebabkan permintaan ekspor komoditas dan harga komoditas timah menurun. Sedangkan, penerimaan pajak di Provinsi Bangka Belitung sebagian besar berasal dari komoditas timah,” ujarnya dalan press release Evaluasi Kinerja Pelaksanaan APBN Triwulan IV tahun 2020, di kantor Dirjen Perbendaharaan (DJPb) wilayah Provinsi Bangka Belitung, Selasa (19/1/2020).

Ia menyampaikan, adapun sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di Provinsi Bangka Belitung berasal dari Sektor Pertambangan dan Penggalian yang berkontribusi sebesar 28,75% dari total penerimaan pajak.

Berikut pertumbuhan penerimaan dari sektor di Kepulauan Bangka Belitung yaitu:

1. Sektor Pertambangan dan Penggalian mengalami penurunan sebesar minus 42,09%
2. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor mengalami penurunan sebesar minus 33,68%
3. Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib mengalami penurunan sebesar minus 7,46%
4. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami pertumbuhan sebesar 76,09%
5. Sektor Industri Pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 31,42%
6. Sektor lainnya mengalami penurunan sebesar minus 31,73%

Lanjut Fahma, untuk stimulasi peningkatan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, terdapat beberapa insentif pajak yang diberikan selama tahun 2020, yaitu fasilitas perpajakan guna penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tanggal 6 April 2020 jo PMK Nomor 143/PMK.03/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

“Hingga akhir tahun 2020, Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas perpajakan di KPP Pratama Bangka, KPP Pratama Pangkal Pinang dan KPP Pratama Tanjung Pandan sebanyak 1.956 Wajib Pajak dari yang seharusnya terdapat 2.614 Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, adapun jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut tersebut terdiri dari fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN.(wa)