Cegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah, Bupati Basel Perpanjang Sistem Kerja WFH Hingga 22 Januari

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kurun waktu satu bulan terakhir ini kasus penderita Covid-19 di kabupaten Bangka Selatan kian meningkat, dari orang sipil, ASN hingga wakil rakyat terpapar Covid-19.

Guna mencegah penyebaran virus tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan memperpanjang pemberlakuan sistem kerja Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hingga 22 Januari 2021 yang sebelumnya telah diberlakukan pada 4 Januari sampai 15 Januari 2021.

Penjabat (Pj) Sekda Bangka Selatan, Achmad Ansyori mengatakan, pemberlakuan WFH bagi ASN diperpanjang tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Basel Nomor : 800/22/BKPSDMD/2021 yang isinya tentang perubahan Surat Edaran Nomor : 800/17/BKPSDMD/2020 tentang pelaksanaan absensi faceprint dan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Perpanjangan sistem kerja Work From Home kehadiran pegawai dilakukan dengan absensi faceprint dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Basel Nomor : 800/22/BKPSDMD/2021,” kata Ansyori, Selasa, (19/1).

Dijelaskan dia perpanjangan sistem WFH diperpanjang selama satu Minggu kedepan, hal ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan. Sistem WFH diberlakukan dengan ketentuan jumlah pegawai yang hadir yakni 50 persen dari jumlah pegawai pada OPD masing-masing.

“Jadi sampai dengan Senin pekan depan baru kembali masuk lagi. Untuk sistem 50-50 dan kita serahkan ke masing-masing OPD. Kepala OPD yang atur, jangan sampai ada yang butuh pelayanan, orangnya tidak ada,” terang dia.

Ia menambahkan, sistem kerja WFH akan di evaluasi serta ditindaklanjuti sesuai dengan status penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan.

“Selama pelaksanaan sistem kerja WFH ini diminta kepada kepala perangkat daerah di setiap OPD agar melakukan pengawasan,” tukasnya. (Pra)