KOBA, LASPELA– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Hj Kartina mengatakan bahwa baru 4 dari 8 perusahaan tambak udang di Bateng yang kepemilikan izinnya mendekati lengkap.
Ia menyampaikan bahwa 4 Perusahaan tersebut yakni PT Tanjung Langka Tri Anugerah, PT Berkah Bumi Laut Sentosa, PT Serimpi Daya Lestari, dan CV Gunung Prima.
“Izin yang telah dikantongi oleh 4 Perusahaan itu adalah Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Perikanan,” kata Hj Kartina, Jumat (15/1/2020).
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan tambak udang juga harus memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL).
“Setau kami, belum ada satupun perusahaan tambak udang yang memiliki izin tersebut. Karena izin itu baru keluar, setelah aktifitas pembuangan limbah ke laut,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa perusahaan yang telah memiliki IMB harus memasang plang IMBnya sebagai tanda perusahaan telah mengantongi izin.
“Plang IMB harus dipasang sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki izin,” pungkasnya.(Jon)
Leave a Reply