Polda Babel: TI Tungau Dilarang Beroperasi, Yang Boleh Hanya PIP Kantongi SPK PT Timah

Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Kepala biro operasional (Karo Ops) Kombes Polisi Sihar Manurung mengatakan aktivitas TI Tungau tidak diperbolehkan lagi untuk beroperasi, yang boleh beroperasi adalah Ponton Isap Produksi (PIP) yang telah mengantongi izin dan mendapatkan SPK dari PT Timah.

“Kita mengharapkan dengan nanti adanya PIP yang diizinkan oleh Gubernur dan mendapatkan SPK dari PT Timah hasilnya nanti juga akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan timah dengan menggunakan TI Tungau yang tidak masuk dalam standar penambangan,” kata Sihar Manurung, Kamis (7/1) sore didampingi Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto.

Menurut Manurung, PIP yang akan berjalan nanti bukan PIP dari luar melainkan PIP yang ada di wilayah itu, sehingga masyarakat yang memiliki TI Tungau dianjurkan untuk jangan beroperasi.

“Masyarakat yang memiliki TI tungau segera angkat kaki dari Laut Toboali karena kegiatan mereka secara legutimasi yakni ilegal,” ujarnya.

Sementara, labjut dia untuk tindak lanjut kepada penampung sudah ada proses tindak lanjut dan sudah ada di Polres serta sudah menjadi perintah Kapolda untuk tindak lanjut kepada penampung timah.

“Pengepul timah ada disidik dan dalam proses. Kita memang harus tegas terhadap pengepul ini, sama dengan yang memberikan jaminan bahwa dia aman dengan dikasih upeti, itu perbuatan-perbuatan yang salah dan tidak bertanggungjawab,” tukasnya. (Pra)