Oleh: Nopranda Putra
AIRGEGAS, LASPELA – Mendapati Marviarlie korban main hakim sendiri yang terbujur di Puskesmas Air Gegas, adik korban Iwan warga Toboali melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Gegas, Polres Bangka Selatan sesuai LP/B-18/Res.16/HUK XII/2020/BABEL/RES BASEL/SEK AIR GEGAS/ Tanggal 18 Desember 2020.
Unit Opsnal Polsek Air Gegas, bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus tersebut. Tak kurang dari 24 jam tim opsnal polsek Air Gegas berhasil menangkap ke lima pelaku atas nama
Kapolsek Air Gegas, IPTU Tiyan Talingga menuturkan setelah mendapat informasi pelaku penggeroyokan atau main hakim sendiri, anggota Polsek Air Gegas kemudian menuju rumah pelaku dan mengamankan pelaku.
“Setelah mendapati identitas ke lima pelaku pengeroyokan, unit Opsnal Polsek Air Gegas menjemput pelaku dan mengamankan pelaku ke Polsek Air Gegas,” kata Kapolsek, Senin (21/12).
Untuk ke lima pelaku dibawa ke Polsek Air Gegas guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti yakni 1 bilah kayu bulat dengan panjang 1 meter.
“Untuk kelima tersangka pengeroyokan patus dikenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)