Tepat Usai Adzan Zuhur Berkumandang, Hakim Bebaskan Enam Warga Kenanga

SUNGAILIAT, LASPELA — Enam warga Kenanga divonis bebas Pengadilan Negeri Sungailiat. Vonis bebas yang dibacakan hakim setelah kumandang adzan Zuhur yang dilantunkan mahasiswa saat melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Sungailiat sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya ratusan massa yang terdiri dari warga dan aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) Babel sempat saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga di pintu masuk pengadilan negeri sungailiat.

Massa meminta agar bisa masuk ke dalam halaman untuk memberi dukungan moril kepada keenam mantan RT Kenanga seperti sidang sebelumnya.

Bahkan massa tidak bergeming ketika hujan deras mengguyuri kota Sungailiat sejak pukul 11.15 WIB dan melakukan orasi.

Beberapa warga yang ikut dipersidangan keluar menemui massa untuk memberikan kabar bahwa seluruh terdakwa dibebaskan dan bisa pulang tepat saat adzan Zuhur selesai dikumandangkan oleh mahasiswa.

Hal tersebut diperkuat oleh kuasa hukum warga, Zaidan yang mengatakan bahwa eksepsinya terhadap dakwaan jaksa dikabulkan majelis hakim.

“Surat dakwaan jaksa penuntut umum gugur demi hukum dan berkenaan dengan itu juga keenam warga yang ada di rutan itu untuk segera dikeluarkan hari ini,” ungkapnya.

Zaidan yang didampingi oleh LBH Lingkungan Hidup serta KUBI bersyukur atas keputusan tersebut dimana dengan gugurnya dakwaan itu berarti dakwaan terhadap Yuniot Man juga gugur karena merupakan satu kesatuan.

“Saya sempat menulis kasus Kenanga ini kasus pertama di dunia dimana orang yang membuat undangan sosialisasi hukum kok bisa dihukum, jadi sangat aneh,” tegasnya.

Sementara itu, Korda BEM SI Babel, Wahyu Akmal mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan aliansi peduli warga Kenanga sejak beberapa hari lalu.

“Bagi kami persoalan ini merupakan persoalan Babel, jika ini dibiarkan maka cerminanan penegakan hukum kita sangat miris dan akan berefek pada masyarakat lain yang saat ini masih banyak berjuang terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan kajian terkait persoalan hukum yang menjerat warga Kenanga saat memperjuangkan lingkungannya dari bau busuk.

“Sudah jelas dalam undangan-undang tentang lingkungan hidup pun menegaskan bahwa setiap warga negara tidak bisa dilaporkan pidana maupun perdata ketika sedang berjuang terhadap lingkungan mereka,” tegas Wahyu.

* Masih Bisa Diajukan ke Persidangan

Meski surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, kasus tersebut masih bisa dilanjutkan jika penuntut umum ataupun penasehat hukum mengajukan perlawanan.

Humas PN Sungailiat, Arief Khadarmo mengatakan ada beberapa hal yang membuat surat dakwaan tersebut gugur demi hukum salah satunya terkait identitas.

“Dakwaannya untuk identitas masih ketua RT tapi uraiannya sudah mengundurkan diri. Saksi ahli menurut penasihat hukum mestinya bukan saksi pidana tapi saksi administrasi,” ungkapnya.

Meskipun begitu ia mengatakan penuntut umum dan penasehat hukum punya hak untuk mengajukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan majelis hakim.

“Ini baru formalitas surat dakwaan. Jadi belum melihat materi pokok perkara, majelis belum memutuskan terbukti atau tidak. Pihak penuntut umum dan penasehat hukum bisa melakukan perlawanan tapi akan diperiksa oleh pengadilan tinggi,” jelas Arief.(mah)