Tak Penuhi Unsur, Laporan Dugaan Money Politic oleh DPD Golkar Basel Dihentikan Bawaslu

Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Laporan perkara dugaan money politic atau politik uang dari Tim AMPG Bangka Belitung dan DPD Golkar Bangka Selatan ke Bawaslu kabupaten beberapa waktu lalu dihentikan penyelidikannya lantaran tidak memenuhi unsur.

Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Basel Erik membenarkan perkara penanganan dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) berupa politik uang yang dilaporkan oleh pelapor Rinto Iskandar terhadap terlapor inisial SL dihentikan.

“Kami berkesimpulan dan memutuskan bahwa tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sehingga status dari pada laporan kami nyatakan tidak bisa diteruskan ke tingkat penyidikan,” kata Erik, Rabu (16/12) sore kepada wartawan.

Dengan kata lain lanjut Erik laporan dugaan politik uang tersebut tidak bisa diteruskan laporannya ke pihak kepolisian. Keputusan ini sudah final berdasarkan hasil pembahasan kedua yang dilakukan pada Selasa (15/12) tadi malam.

“Sampai dengan tadi malam kami sudah melakukan pembahasan kedua terkait apa yang sudah kami dapatkan berdasarkan fakta-fakta dari proses pengambilan keterangan atau permintaan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan para saksi,” terangnya.

Kemudian dalam pembahasan kedua itu juga pihaknya menyandingkan dengan barang bukti (BB) dalam laporan yang disampaikan pelapor berupa rekaman video dan uang tunai senilai Rp 200.000 pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar.

“Semua sudah kami proses sesuai hukum acara di Perbawaslu 8 Tahun 2020, setelah laporan diterima kami lakukan kajian. Terpenuhi secara formil dan materil, kami register, dan wajib melakukan proses permintaan keterangan atau klarifikasi,” tukasnya. (Pra)