JAKARTA, LASPELA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menjadikan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia yang akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari libur nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Dalam rilis yang dikeluarkan setneg.go.id pada Sabtu (28/11/2020) itu, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020.
Saat ini, tahapan pilkada sudah memasuki masa kampanye sejak 26 September yang dijadwalkan selesai pada 5 Desember 2020.(**)