Dinkes Bangka Ajak Seluruh Instansi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

SUNGAILIAT, LASPELA — Sebagai langkah memperoleh komitmen yang tinggi dalam mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka melakukan kegiatan advokasi pelaksanaan Perda Kawasan tanpa rokok (KTR).

Kegiatan tersebut dilakukan di Ballroom Hotel ST12, Senin 23/11/2020 yang dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP Kab.Bangka, Kepala OPD se kabupaten Bangka, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Camat, Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bangka.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyampaikan bahwa perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, dengan melakukan upaya pengendalian iklan dengan pembatasan iklan rokok.

“Pengembangan kawasan tanpa rokok (KTR) sangatlah tepat dan harus menjadi agenda pemerintah daerah. Untuk itu, pengawasan kawasan tanpa rokok (KTR) perlu di dukung oleh berbagai pihak agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Syahbudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bangka, dr Then Suyanti mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan komitmen serta meningkatkan peran antar instansi dan semua pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan Perda Kabupaten Bangka No.11 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

“Adapun penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum , tempat kerja,  dan tempat umum lainnya,” ungkap dr Then. (mah)