Presiden Jokowi Teken PP Ormas 

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, LASPELA- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomr 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Jumat (2/12/2016).

Menurut PP ini, Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. “Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP tersebut.

Ormas berbadan hukum, menurut PP ini, dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Sementara Ormas tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar (ADA) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormas.

PP ini menegaskan, Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Ormas sudah medapatkan pengesahan badan hukum, menurut PP ini, maka Ormas tersebut tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Adapun Ormas tidak berbadan hukum, menurut PP ini, dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pendaftaran Ormas yang memiliki stuktur kepengurusan berjenjang, menurut PP ini, dilakukan pengurus Ormas di tingkat pusat. Selanjutnya pengurus Ormas sebagaimana dimaksud, melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan daerah.

Demikian juga Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum harus melaporkan keberadaan pengurusnya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melaporkan surat keputusan pengesahan statis badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

“Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat Ormas,” tegas Pasal 16 PP ini, seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Sumber: Setkab.go.id
Editor   : Stefan H. Lopis