Jokowi Sahkan UU Ciptaker, Ada 1 Pasal yang Hilang

JAKARTA, LASPELA – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) UU Nomor 11 Tahun 2020 resmi di teken Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Undang-undang bertebal 1.187 halaman itu ditandatangani Jokowi 2 November 2020 kemarin.

UU Ciptaker yang sejak bergulir ditengah masyarakat menuai pro dan kontra dipastikan menghilangkan satu pasal yakni pasal 46 terkait Minyak dan Gas (Migas). Hal ini sudah dijelaskan Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono jauh sebelum disahkannya Udang-undang tersebut.

“Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam Undang-undang existing,” jelasnya dikutip dari okezone.com.

Presiden juga membantah adanya isu terkait penghapusan beberapa poin dalam pasal yang menyebutkan penghapusan cuti, UMR dan jaminan sosial yang dianggap merugikan pekerja. Jokowi bertujuan untuk memudahkan investor masuk sehingga membuka lapangan kerja yang banyak.

“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” kata Jokowi, 9 Oktober lalu.

Naskah UU dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.