Usulan Moratorium Ujian Nasional Ditolak

Jusuf Kalla (foto: ist)

JAKARTA, LASPELA- Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan tak menyetujui rencana moratorium ujian nasional (UN). Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengkaji ulang rencana tersebut.

“Hasilnya, usulan moratorium itu tidak disetujui. Disuruh kaji ulang,” kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).

Kalla mengaku sempat memanggil Muhadjir sebelum sidang kabinet paripurna dilaksanakan. Muhadjir memberikan penjelasan terkait rencana itu.

Pemerintah menilai, ujian nasional masih dibutuhkan untuk peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Tanpa ujian nasional, kata Kalla, pemerintah kesulitan dalam menentukan acuan dan tolok ukur kualitas pendidikan Indonesia.

“Harus dengan soal yang hampir sama harus diketahui, oh Jawa begini, Sulawesi begini, Kalimantan bagaimana, baru bisa. Kalau tanpa itu bagaimana caranya?” tanya Kalla.

Pemerintah terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan program ujian nasional. Kalla mengatakan, hampir seluruh negara di Asia memberlakukan ujian nasional.

Dia menilai, tanpa ujian nasional, daya saing generasi penerus Indonesia akan berkurang,seiring dengan berkurangnya semangat belajar.

“Jadi usulan tadi tidak diterima, tapi disuruh kaji dan secara perbandingan lebih dalam lagi untuk memperbaiki mutu,” kata Kalla.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengajukan usulan moratorium Ujian Nasional ke Presiden. “Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres,” kata Muhadjir, Kamis (24/11/2016), di Jakarta, seperti dikutip Kompas.

Menurut Mendikbud, moratorium UN dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.

Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).

Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.

Sumber: Metrotvnews