Hore! Pemerintah Perpanjang 4 Bantuan Subsidi Hingga 2021

JAKARTA, LASPELA – Bantuan pemerintah kepada masyarakat pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dipastikan akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.

Dampak dari Covid-19 masih menjadi alasan pemerintah memperpanjang masa bantuan. Demikian diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir, seperti dikutip dari beritadiy.pikiranrakyat.com, Rabu (28/10/2020).

“Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021,” kata Erick.

Dana yang dialokasikan untuk bantuan ini dijelaskan Erick bersumber pada RAPBN 2021 dengan pagu Rp419,31 triliun. Rencana itu pun telah disetujui oleh DPR.

“Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID,” ungkapnya.

Pemerintah, kata Erick memastikan 4 Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diperpanjang hingga 2021 yakni BPUM, BLT Subsidi Gaji, bantuan sosial tunai, dan Kartu Prakerja.

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berjalan sejak 27 Agustus lalu menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Selanjutnya dari kartu prakerja untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif Rp 600 ribu per bulan.

BLT UMKM pun masuk dalam daftar yang menerima bantuan untuk membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Selanjutnya, BLT PKH Rp 500 Ribu per KK melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 (BLT Rp 500.000).