Menteri Edhy Prabowo Sahkan Perairan Pulau Belitung Sebagai Kawasan Konservasi

PANGKALPINANG, LASPELA – Menteri Kelautan dan Perikanan Dr. Edhy Prabowo resmi mensahkan perairan laut Kabupaten Belitung sebagai kawasan konservasi.

Kawasan konservasi yang telah disahkan dengan jenis taman wisata perairan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Kepala DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dasminto, SK Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penetapan perairan Pulau Belitung sebagai kawasan konservasi tertanggal 22 September 2020 dan alokasi kawasan konservasi sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumlah kawasan konservasi perairan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak lima lokasi dengan total luasan 627.612 hektar.

“Dua dari lima lokasi sudah keluar SK penetapannya oleh KKP yaitu kawasan konservasi gugusan Pulau Momparang dan sekitarnya di Kabupaten Belitung Timur dan kawasan konservasi taman wisata perairan di Kabupaten Belitung. Kedua kawasan konservasi ini yang ada di Pulau Belitung merupakan yang terluas,” ungkapnya, Kamis, (22/10/2020) di Kantor DKP Babel.

Kepala DKP Babel, Dasminto menambahkan tiga lokasi lainnya yang ada di Pulau Bangka akan dicadangkan secara bertahap. Perairan Tuing Kabupaten Bangka, Perairan Pulau Lepar, dan Pulau Pongok ditargetkan oleh KKP dicadangkan sebagai kawasan konservasi untuk tahun 2021.

“Bertahap, kemudian selanjutnya di tahun 2022 akan dicadangkan lagi untuk kawasan Pulau Panjang, Pulau Ketawai, Pulau Bebuar, Gusung Asam, dan Pulau Semujur Kabupaten Bangka Tengah,” ungkapnya.

Dengan ini, Pemprov Babel diminta segera menindaklanjuti dengan membentuk kelembagaan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Nomor SK : 94/KEPMEN-KP/2020, tentang Kawasan Konservasi Perairan Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada poin 5, KKP menunjuk pemda dalam hal ini Pemprov. Bangka Belitung untuk melakukan pengelolaan Taman Wisata Perairan Belitung.

“Jadi PR kita ada dua, terkait kawasan konservasi ini. Yang pertama KKP minta untuk segera dibentuk kelembagaan pengelola kawasan konservasi dan juga melakukan sosialisasi. Terkait dengan kelembagaan tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan mengajukan nota dinas dari DKP kepada Biro Organisasi. Sosialisasi kawasan konservasi juga sudah dilakukan oleh DKP, harapannya pembentukan kelembagaan pengelola seperti UPTD kawasan konservasi dapat diwujudkan agar nantinya kawasan konservasi ini dapat dikelola secara lebih baik,” pungkasnya.

Adapun rincian kawasan konservasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut:

1. Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Belitung seluas 124.320,7 hektar;

2. Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-Pulau Momparang dan Perairan sekitarnya Kabupaten Belitung Timur seluas 391.820,23 hektar;

3. Kawasan Konservasi Perairan Tuing Kabupaten Bangka seluas 7.372,5 hektar;

4. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Panjang, Pulau Ketawai, Pulau Bebuar, Pulau Gusung Asam dan Pulau Semujur Kabupaten Bangka Tengah seluas 11.357,7 hektar;

5. Kawasan Konservasi Perairan Pulau Lepar, Pulau Pongok dan perairan sekitarnya di Kabupaten Bangka Selatan seluas 92.511,9 hektar.(wa)