Sengketa Lahan 87 Hektar, 43 Warga Desa Sadai Klaim Sudah Kantongi SP3AT Lebih Dulu

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pembebasan lahan seluas 87,04 hektar di desa Sadai, kecamatan Tukak Sadai, kabupaten Bangka Selatan dilakukan sejak 2017 lalu yang masuk dalam area pengembangan Kawasan Industri Sadai (KIS) yang dikelola oleh PT Ration Bangka Abadi (RBA) tersebut.

Ternyata, pembebasan lahan yang diduga oleh oknum Pemdes Sadai itu mendapat respon dari 43 warga yang mengklaim lahan 87,04 tersebut milik warga setempat yang telah memiliki Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah lebih dulu.

Haji Hasanudin salah satu perwakilan warga Sadai yang juga mempunyai lahan tersebut mengatakan kronologi awal yakni pada September 2017 pihak PT RBA meminta pembebasan lahan kepada Kades Sadai M Amin dengan bekerja sama dengan masyarakat desa Sadai seluas 116 hektar.

“Kemudian, Mei 2020 saya mengetahui bahwa PT RBA telah melakukan pembebasan lahan diluar dari perjanjian awal yang akan melakukan pembebasan seluas 116 hektar. Namun PT RBA melakukan blok tanpa ada kesepakatan dari masyarakat yang mempunyai hak atas tanah Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) di lokasi tersebut seluas 87 hektar dan dari PT RBA sudah sudah membuat sertifikat atas tanah tersebut,” kata Hasanuddin, Selasa (20/10).

Sedangkan lanjut dia, 43 orang yang terlebih dulu mengantongi SP3AT itu tidak pernah menerima uang sebagai ganti rugi pembebasan lahan yang dilakukan dari PT RBA.

Ia juga mengungkapkan 43 orang yang mempunyai hak atas tanah itu sudah melakukan mediasi sebanyak dua kali dan pertemuan di kantor PT RBA cabang Sadai yang juga dihadiri Kepala Sarana dan Prasarana PT RBA Dedi Bastian dan pertemuan juga dilakukan di kantor PT RBA Pangkal Pinang sebanyak dua kali, namun tidak ada titik terang mengenai sengketa lahan tersebut.

“Atas kejadian tersebut, saya dan masyarakat desa Tukak Sadai selaku pemilik SP3AT yang lahannya digarap PT RBA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat Sadai mendatangi Polres Bangka Selatan guna membuat laporan pengaduan dengan terlapor Oknum Desa Sadai dan PT RBA atas perkara dugaan penyerobotan lahan seluas 87 hektar, Selasa (20/10).

Sementara itu, saat awak media hendak memberikan hak jawab atau konfirmasi dengan tujuan keberimbangan berita kepada Dedi Bastian selaku Kepala Sarana dan Prasarana PT RBA baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon seluler 1 kali 24 jam hingga berita ini ditayangkan belum menjawab konfirmasi dari awak media. (Pra)

Leave a Reply