Amri Cahyadi Jabat Plt Ketua DPRD Babel

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD Provinsi Babel, pada Senin (28/9/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi, di dampingi Hendra Apollo, M Amin dan Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah, Anggota DPRD Babel, Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, Sekwan DPRD Babel, Syaifuddin, menyampaikan terkait keputusan DPRD Provinsi Babel tentang usulan pemberhentian pimpinan DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya.

“Mengusulkan pemberhentian saudara Didit Srigusjaya sebagai sebagai pimpinam DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2019-2024,” kata Sekwan.

Ia menyebutkan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Selain itu, sekwan juga menyampaikan keputusan DPRD Babel, tentang perubahan atas keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Babel Nomor 7/DPRD/2019 tentang susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah provinsi babel masa jabatan 2019 2024.

Susunan Pimpinan dan keanggotaan fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah Fraksi Golongan Karya.

Sebelum perubahan Ketua Fraksi Golkar dijabat Algafry Rahman, wakil ketua Efredi Effendy, Sekretaris Marsidi Satar lalu sesudah perubahan Ketua Fraksi Golkar dijabat Heryawandi, Wakil Ketua Yoga Nursiwan dan Sekretaris Marsidi Satar.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Amri Cahyadi, mengatakan dirinya saat ini menjabat sebagai Plt Ketua DPRD Babel, sambil menunggu SK Kemendagri dan keputusan dari PDI Perjuangan terkait pengganti ketua DPRD Babel.

“Kesepakatan kami bertiga pimpinan DPRD saya, Hendra Apollo, M Amin, saya Plt Ketua sambil menunggu ketua terpilih dilantik. Plt ketua sebentar. Menjalankan proses administrasi, menghadiri undangan sampai ketua defenitif dilantik,” ucapnya.

Amri menyebutkan, penyampaian pemberhentian disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan SK pemberhentian kemudian SK dari PDI Perjuangan terkait pengganti Didit Srigusjaya.

“Ini kan penyampaian persetujuan pemberhentian pimpinan DPRD, nanti SK tersebut disampaikan Kementrian Dalam negeri untuk kami di Provinsi, nanti dari Kemendagri muncul SK pemberhentian. Kita berharap PDI Perjuangan juga menentukan siapa calon pengganti Didit,” jelasnya.

Lanjut Amry, mengenai kapan waktu pergantian ketua DPRD defenitif, tergantung dari lama tidaknya surat keputusan Menteri keluar dan usulan partai pengganti ketua sebelumnya.

“Mekanisme di mereka PDI Perjuangan, kita berharap secepat mungkin, karena ini hak PDI Perjuangan, dan akan lebih efektif apabila punya ketua yang defenitif. Kita akan proses segera mungkin sesuai dengan aturan,” lanjut Amry.

Amry menambahkan, tentunya adapun hal-hal yang harus ditangani oleh dirinya selaku Plt Ketua DPRD Babel yakni yang pertama tertib secara administratif kelembagaan dalam arti seperti surat keluar masuk setiap hari sehingga butuh penanganan cepat disposisinya. “Jadi kalau tidak ada Plt nya pusing juga staf administasi mau berikan kepada siapa berkas-berkasnya,” tutupnya.(wa)