Selang Satu Jam, Resnarkoba Basel Berhasil Tangkap PH Bandar Sabu Toboali 14,07 Gram

Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Berantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan tak henti-hentinya digalakkan Satresnarkoba pimpinan IPTU Yandrie C Akip.

Selang satu jam penangkapan tersangka RY, Satresnarkoba besutan IPTU Yandrie kembali menciduk PH (27) warga Dusun Simpang Baru Desa Rindi, Toboali, Bangka Selatan, Minggu (27/9) sekira pukul 20.00 Wib.

Penangkapan PH berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A- 544/ IX/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 27 September 2020 di sebuah Rumah di Jalan Teladan Mayor Munzir, Toboali, Bangka Selatan.

“Berawal dari penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika tersangka RY pada Minggu 27 September 2020 sekira pukul 19.00 wib di pimpin Kasatres Narkoba IPTU Yandrie C. Akip dan anggota kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka RY mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” kata Kapolres melalui Kabag Ops AKP Widodo, Senin (28/9).

Lanjut dia, tersangka RY menyebutkan barang haram tersebut didapatkan dari tangan PH yang tinggal di Jalan Teladan Mayor Munzir. Mendapati informasi itu, Satresnarkoba bergerak cepat meringkus PH.

“Anggota satnarkoba langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka PH. Dan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus plastik bening besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan digital,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik bening besar yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 10,52 gram, 1 bungkus plastik bening besar yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,56 gram, 1 bal plastik bening kosong ukuran kecil, 1 unit handphone merk oppo warna biru metalik, 1 unit timbangan digital warna silver, 3 helai tisu, 1 buah kantong plastik hitam, 1 buah kantong plastik putih dan 1 buah sekop terbuat dari pipet warna putih.

Terhadap tersangka patut dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)