Lagi Tunggu Pelanggan, Resnarkoba Basel Ciduk RY di Teladan


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (27/9) sekira pukul 19.00 Wib.

RY (28) warga Jalan Juanda Toboali, Bangka Selatan diringkus tim Resnarkoba pimpinan IPTU Yandrie C Akip dan anggota di Teladan, Myor Munzir, Toboali.

Penangkapan tersangka RY berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A- 543/ IX/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 27 September 2020.

Kapolres AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barang haram di sekitar Jalan Teladan.

“mendapat informasi tersebut anggota satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar anggota melihat ada seorang laki – laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan sepeda motor bebek diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” kata Widodo, Senin (28/9).

Kemudian, lanjut dia anggota satnarkoba segera melakukan penangkapan dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat anggota satnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di selipkan dijemari tangan tersangka,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti diamankan 1 bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0,21 gram, 1 sepeda motor Honda Beat warna Hitam BN 8485 NH dan 1 buah handphone warna putih merk Samsung

Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)