KPU Basel Belum Tetapkan Jadwal Kampanye, Sahirin: Bisa Merugikan Peserta Pilkada

Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menghimbau KPU Basel untuk segera menetapkan jadwal kampanye. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin, Minggu (27/09).

Sahirin mengatakan, sampai saat ini KPU Basel belum menetapkan jadwal kampanye untuk masing – masing Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Basel Tahun 2020.

“Sampai saat ini kami belum menerima tembusan SK Penetapan Jadwal Kampanye dari KPU,” kat Sahirin.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 51 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan, kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

“berdasarkan Undang-Undang dan PKPU, Jadwal Kampanye itu dilaksanakan 3 hari setelah Penetapan Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pada pasal 63 ayat (3) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 jadwal pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan oleh KPU Kabupaten dengan memperhatikan usulan dari Pasangan Calon dan Pasal 52 PKPU 11 Tahun 2020 menyebutkan KPU Kabupaten menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang disampaikan kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye serta ditembuskan kepada Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten, dan Kepolisian.

“jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usulan dari Pasangan Calon dan disampaikan ke Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye serta ditembuskan ke Pemerintah Daerah, Bawaslu, dan Kepolisian,” ujarnya. (Pra)