BANGKA BARAT, LASPELA– Ombudsman RI perwakilan Bangka Belitung melakukan Kerjasama Diseminasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang melibatkan Pemerintah Desa, Kelurahan terkait Pengawasan Tata Tertib Pelayanan Administrasi di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Selasa (22/9/2020)
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, M. Adrian Agustiansyah menyampaikan kewenangan Ombudsman sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
” Ombudsman adalah lembaga negara yang tugasnya melakukan pengawasan di bidang pelayanan publik yang diselenggarakan oleh lembaga negara pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk juga di dalamnya badan usaha milik negara badan usaha milik daerah serta badan hukum milik negara pribadi atau badan hukum swasta yang diberikan amanat khusus dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang memakai dana APBN atau APBD baik sebagian ataupun seluruhnya,” jelasnya.
Menurutnya pula, dengan kegiatan tersebut dapat memperluas pemahaman akan tugas serta fungsi pelayanan publik.
” Betapa luasnya cakupan pengawasan Ombudsman dalam bidang layanan publik. kami berharap kegiatan yang kita selenggarakan ini ini harus sering kita laksanakan, karena ini juga untuk dapat memperdalam pemahaman Bapak-bapak selaku pelayanan publik, agar dapat mengerti agar dapat juga mengetahui bagaimana tupoksi bapak-bapak selaku pelayanan publik yang baik,” sebutnya. (is)