Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Bangka Selatan Beni Supratama menanggapi pernyataan dari Dindukcapil Provinsi Bangka Belitung terkait rendahnya Kartu Identitas Anak, Akta Kematian dan Akta Perkawinan di Kabupaten Bangka Selatan.
Ia mengatakan dalam pemenuhan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sesuai UU 23 tahun 2006 menganut asas stelsel aktif yaitu negara dan warga negara mempunyai kewajiban yang sama untuk mengurus kepemilikan dokumen kependudukan.
“Untuk Kartu Identitas Anak (KIA) memang Bangka Selatan baru memulai sejak Maret 2019 dan alhamdulilah sampai semester kedua tahun 2020 sudah menunjukkan program yang cukup signifikan yakni lebih kurang 35 persen,” kata Beni, Jum’at (4/9) saat menanggapi Dindukcapil Babel.
Sedangkan untuk akta perkawinan dan akta kematian, lanjut dia memang perlu ditingkatkan lagi kesadaran semua stakeholder terkait baik masyarakat, pemerintah, maupun pemanfaat data pemerintah maupun swasta.
“Sudah menjadi pengetahuan kita bersama bahwa untuk akta kematian memang masyarakat baru mengurus apabila ada kepentingan atau keperluan mengurus persyaratan pensiunan, asuransi dan waris. sedang kalau tidak ada keperluan baru akan apabila perlu pemutakhiran KK saja,” jelasnya. (Pra)