Kucuran DID Tahap II Tidak Diperuntukkan Untuk Honorarium dan DL

BANGKA BARAT, LASPELA– Kepala BPKAD Bangka Barat Abimanyu menjelaskan alokasi DID tahap dua ini disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.07 tahun 2020 tentang pengelolaan DID tambahan tahap II.

Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media setelah Pemkab Bangka Barat menerima kucuran Dana Insentif Daerah (DID) tahap dua senilai lebih kurang Rp 11,2 miliar, Rabu (2/9/2020)

“Jadi DID tahap dua ini sama dengan tahap pertama yakni diberikan kepada daerah yang memenuhi pra syarat umum dan kinerja. Dimana untuk pra syarat umum Bangka Barat tepat waktu menyampaikan laporan penanganan Covid-19 dan tepat waktu juga menyampaikan data penerima bansos. Sementara berdasarkan syarat kinerja, Bangka Barat bisa pertahankan zona hijau Covid-19,” jelas Abimanyu.

Dia juga menegaskan peruntukan Dana yang dikucurkan oleh Kementerian Keuangan tersebut diperuntukkan untuk hal terkait pandemi Covid19.

” DID tahap II peruntukannya sama seperti tahap pertama yakni dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi di daerah, penanganan covid dan bantuan sosial, bukan untuk honorarium dan biaya DL (Dinas Luar),” tegasnya. (is)