BANGKA BARAT, LASPELA– Tim Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Ipda Diki Z. SH berhasil menangkap HW (35), pelaku pencabulan anak di bawah umur warga Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Jumat (21/8/2020).
Pelaku ditangkap di Simpang jalan Baru Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka setelah sebelumnya bersembunyi dari kejaran petugas.
Menurut Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh Seizin Kapolres AKBP Fedriansyah S.I.K mengatakan bahwa kronologis kejadian itu bermula pada hari Selasa (04/8/2020).
” Pelaku mengajak korban berinisial Bunga dan Melati, kedua korban tersebut merupakan warga Kecamatan Parittiga menuju kebun sawit dibelakang rumah pelaku selanjutnya sesampai di kebun sawit, pelaku menyuruh kedua korban berinisial Bunga dan Melati untuk memegang “senjata” pelaku. Selanjutnya setelah selesai kedua korban pergi. Dan atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Jebus,” ungkap Muhammad Saleh, Jum’at (21/8/2020)
Kapolsek Jebus juga juga menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Polisi Unit Reskrim Polsek jebus serta
melakukan penyelidikan kemudian diketahui pelaku berada wilayah Belinyu.
“ Kanit Reskrim dan anggota mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan pengejaran ke kecamatan Belinyu tempat persembunyian pelaku, untuk sementara pelaku yang di duga melakukan Pencabulan Anak di Bawah umur masih dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Jebus,” pungkasnya.(is)