Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 8,55 gram di Jalan Nelayan Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa 18 Agustus 2020 sekira pukul 22.17 Wib.
Kasatresnarkoba IPTU Yandrie C Akip memimpin langsung penangkapan Joni alias Jon (31) warga jalan Veteran Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba kabupaten Bangka Selatan yang juga residivis, baru hirup udara bebas 8 bulan lalu.
Penangkapan tersangka Jon berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A- 472/ VIII/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 18 Agustus 2020.
Kasatresnarkoba IPTU Yandrie C Akip seizin Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto mengatakan penangkapan tersangka bermula informasi dari masyarakat bahwa seringnya transaksi narkoba diseputaran desa Rajik, Simpang Rimba.
“Informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba yang sedang duduk di bangku pinggir jalan Nelayan desa Rajik, mendapati informasi tersebut anggota melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” kata Yandrie, Rabu (19/8).
Kendati sudah dikepung, tersangka sempat melarikan diri dari kejaran petugas dan masuk dalam hutan rawa rawa.
“Dengan cekatan dan sigap, anggota berhasil mengejar tersangka dan meringkus tersangka di dalam hutan rawa rawa itu,” ujarnya.
Didampingi RT setempat, anggota menggeledah tersangka sehingga didapatkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam jok motor Yamaha N Max yang terparkir dekat tersangka.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet di atas bangku tempat tersangka duduk dan didalam jok motor Yamaha N Max milik tersangka,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan 1 bungkus plastik bening besar yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, bruto 3,75 gram, 1 bungkus plastik bening sedang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, bruto 0.88 gram, 1 bungkus plastik besar berisi 10 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika di duga jenis sabu, bruto 2.80 gram.
“1 bungkus plastik bening besar berisi 4 bungkus palstik bening kecil berisi di duga narkotika jenis sabu, bruto 1.49 gram, 1 unit timbangan digital merk NWH POCKET warna hitam, 2 pack plastik bening klip kosong, 3 buah sekop dari sedotan plastik, 1 buah dompet warna cokelat dan 1 motor Yamaha N MAX warna biru BN 5556 OD,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut Tersangka dan Barang dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut. “Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) atau 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Pra)
Leave a Reply