Desa Tanjung Kelumpang Beltim Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Satu TPS, Ini Sebabnya

MANGGAR, LASPELA – Warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ikut mencoblos saat Pilkades, Calon Kepala Desa Protes dan meminta Pemungutan Suara ulang (PSU). Panitia Pilkades akhirnya kembali melakukan pemungutan suara ulang di Satu TPS di Dusun Pulau Batu Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Belitung Timur, Senin (10/8/2020)

Saat dimintai keterangan terkait hal tersebut, Dinas Sosial, pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kabid Penataan, keerasama dan administrasi Desa Yusmawati S.AP mengatakan, jika hal tersebut berawal dari calon kepala desa yang meminta Pemungutan Suara Ulang atas keberatan adanya warga yang tidak masuk DPT tetapi ikut memilih.

“Jadi ada laporan masuk ke kita, bahwa ada 14 suara yang tidak sah. Setelah kita kroscek ternyata memang ada 14 warga yang tidak masuk DPT tetapi ikut mencoblos surat suara Pilkades tersebut,” ungkap Yusmawati.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Pasal 53, Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

“Pemungutan suara ulang akan dilakukan pada Selasa 11 Agustus 2020 di satu TPS di Dusun pulau batu, pemilihan dilakukan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Yusmawati.

Dari hasil perhitungan suara pada 16 Juli lalu, calon Kepala Desa Anjas mendapatkan raihan suara terbanyak, dengan hanya selisih dua suara dari calon Kades Munziri. Hal inilah membuat Munziri keberatan dan mengajukan PSU karena adanya warga yang tidak masuk DPT ikut mencoblos surat suara.(*)