Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Sebanyak 18 tahanan yang dititipkan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bangka Selatan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Bukit Semut, Sungailiat, kabupaten Bangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Denny mengatakan sebelum dilimpahkan, para tahanan dilakukan rapid tes terlebih dahulu oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan guna memastikan seluruh tahanan yang akan dilimpahkan non reaktif Covid-19.
“Dalam proses pengiriman para tahanan yang telah memiliki hukum tetap (inkrah) ke Lapas harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Denny, Rabu (5/8).
Dijelaskan dia, hal itu sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penerimaan tahanan yang memiliki hukum tetap tertanggal 20 Mei 2020 untuk memastikan para tahanan yang diserahkan ke Lapas non reaktif covid-19.
“Sesuai dengan surat edaran DirjenPas tentang penerimaan tahanan yang memiliki hukum tetap tanggal 20 Mei 2020, pihak lapas menerima napi yang telah inkrah, namun dalam prosesnya harus sesuai dengan orotokol kesehatan. Jadi para napi sebelum diantar harus dilakukan rapid test terlebih dulu,” ungkapnya. (Pra)
Leave a Reply