Wabup Beltim Kesal Dengan Penanganan Covid-19

MANGGAR, LASPELA – Wakil Bupati Belitung Timur Burhanudin mengaku kesal dengan penanganan covid19 di Belitung Timur. Menurutnya Pemkab Beltim dinilai tidak tegas dalam regulasinya. Hal ini juga dipertegas dengan meningkatnya kasus positif covid19 di Kabupaten Beltim.

Sampai hari ini Kabupaten Belitung Timur mengkonfirmasi 12 kasus Positif Covid-19 diwilayahnya, padahal segala upaya telah dilakukan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan pencegahan wabah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Burhanudin mengatakan Pemkab Beltim dinilainya sangat lamban dalam menanganai persoalan covid19. Hal ini pula yang membuatnya sangat geram yang ia ungkapkan dihadapan kepala OPD dalam suatu rapat.

“Hari ini akan meminta ketegasan pak Bupati dalam sikap pemerintahan daerah, Kita butuh ketegasan pemerintah daerah maunya apa Belitung timur??. Kalau tidak tegas, orang yang melakukan isolasi pun akan berkeliaran bebas, patroli Pol PP harus lebih tegas lagi. Ini perlu ketegasan pemerintahan daerah, dari segi regulasi, dari segi kebijakan ini yang harus kita lakukan!,” ungkap Burhanudin.

Lebih lanjut ia mengatakan jika bentuk ketegasan pemerintah haruslah jelas dan mendasar, seperti penanganan pasien Positif Covid-19 yang diisolasi mandiri, maupun penekanan sosialisasi ulang terhadap masyarakat untuk memakai masker.

“Apakah pemerintah harus melakukan pemberian obat secara door to door kepada masyarakat yang diisolasi?, Bagaimana makanan mereka diperhatikan?. Ini kan harus kita lakukan, itulah peran pemerintah dan hari ini harus kita mulai, kita akan melakukan pencegahan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita harus mensosialisasikan ulang kepada masyarakat. Nah itu butuh ketegasan, butuh kebijakan untuk kita lakukan,” tandasnya.

Selain itu kata Aan, dengan adanya regulasi atau kebijakan dasar pemerintah, maka para OPD dan Forkopimda dalam melakukan tindakan tepat dan cepat untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dapat terlaksanakan.

“Jika tidak ada dasar regulasi pemerintah daerah, para OPD pun tidak berani melakukan tindakan yang lebih jauh melebihi kewenangan,” tukasnya.(*)