BANGKA BARAT, LASPELA– Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana Pornografi dan Informasi transaksi elektronik di Mako Polres Bangka Barat, Senin (20/7/2020).
konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK yang menjelaskan kasus didasarkan dengan adanya laporan korban kepada pihak kepolisian, Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.
” Pelaku berinisial SFH (22) pekerjaan swasta yang berdomisili di Medan Provinsi Sumatera Utara. Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah membuat video pornografi sebanyak 9 kali di tempat yang berbeda, tersangka juga sempat menyebarkan video pada Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020,” ungkapnya.
Kejadian pembuatan video porno tersebut, dikatakan Andri dilakukan pelaku kepada korban yang pada saat itu berpacaran, pertama kali pada 8 Oktober 2019 siang, dengan melakukan video call dan meminta korban membuka pakaian dan melakukan hal tidak senonoh yang direkam pelaku tanpa setau korban.
” Tak hanya sampai disitu, pelaku kembali merekam video, baik melalui video call yang direkam menggunakan aplikasi Du recorder maupun pada saat bertemu dan menggauli korban di Muntok dan di Pangkalpinang, yang dilakukan korban sejak tahun 2019,” jelasnya.
Kemudian, sekitar bulan Januari 2020 hingga Februari pelaku menghubungi korban meminta uang sebesar Rp 4.200.000 dan 6 juta rupiah bersama video hasil rekaman pelaku dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika tidak diberikan.
” Korban sempat mengirimkan uang sebesar 500 ribu kepada pelaku, mengingat gajinya tidak cukup yang rencananya akan dicicil korban. Namun pelaku akhirnya mengirim video tersebut kepada keluarga dan teman korban,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil disita, disebutkan Andri terdiri dari 1 unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider, 1 buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 lembar bukti transfer, 1 lembar rekening koran.
” Pelaku kemudian berhasil diamankan di bandara Pangkalpinang dengan cara di pancing agar ke Bangka dan akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(is)