SUNGAILIAT, LASPELA — Dua dari lima orang pelaku pencurian sapi jenis Limosin seharga 40 juta berhasil dibekuk tim gabungan.
Pelaku diketahui bernama Tukimin (TK) umur 48 tahun asal Lampung, dan Teguh Margono (TM) umur 39 tahun asal Simpang Katis yang juga merupakan residivis pencurian.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan dalam press releasenya mengatakan bahwa kedua pelaku pencurian sapi tersebut berhasil dibekuk petugas pada 16 Juli 2020 lalu.
“Dengan adanya LP dari saudara Ronal atau pemilik sapi ini, tim gabungan dari Polsek Kelapa dan Polsek Pemali langsung melakukan penyelidikan di Desa Paet Kecamatan Muntok dan menemukan sapi jenis Limosin di kediaman Wawan. Menurut keterangan dari saudara Wawan, bahwa sapi tersebut dititipkan oleh saudara Teguh Margono,” ungkap Kapolres.
Kemudian, kata Kapolres, petugas langsung menghubungi pelaku dan berpura-pura membeli sapi tersebut, setelah itu pelaku langsung datang kerumah Wawan.
“Pada pukul 16.00, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di kediaman saudara Wawan,” terang Kapolres.
Kapolres juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap tindak pidana pencurian sapi jenis Limosin tersebut.
“Jadi pelakunya ada lima orang, masih ada tiga orang lagi yang masih DPO,” ujar Kapolres.
Sementara itu, tersangka TK mengaku jika dirinya melakukan pencurian sapi tersebut karena dipengaruhi oleh teman-teman kerjanya.
“Saya dipengaruhi oleh teman, jadi waktu malam itu saya disuruh keluar dari kandang dan pura-pura membeli rokok, nanti mereka (DPO-red) masuk,” katanya.
Ia juga mengatakan jika hasil dari pencurian tersebut nantinya akan dibagi rata bersama lima orang temannya.
“Ya dia bilang mau dibagi rata, 40 juta itu mau dibagi lima orang,” ujarnya.
Bahkan ia juga mengaku setelah kejadian tersebut berpura-pura sedih dan ikut melaporkan kehilangan sapi tersebut ke Polsek setempat.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (mah)