Polisi Amankan Pelaku Cabul Anak Tiri

BANGKA BARAT, LASPELA– Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat berhasil mengamankan JE (55) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap BU (20) yang tak lain adalah anak tirinya.

JE ditangkap aparat, usai menerima laporan dari sang ibu korban pada bulan April lalu.

Dalam laporannya ke polisi, sang ibu korban sekaligus istri pelaku memergoki perbuatan bejat suaminya pada 9 April 2020 lalu.

Kasat Reskrim Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK , menjelaskan kronologi kejadian sehingga pelaku dapat diringkus.

” Pelaku melangsungkan aksi bejatnya pada tanggal 9 April 2020 sekira pukul 18.00 WIB di rumah pelaku dengan modus menyuruh adik korban untuk membeli pasta gigi di toko dan langsung menutup pintu rumah, jendela, serta gorden. Ketika adik korban pergi, bapak tiri Korban pun langsung melakukan aksi bejatnya,” jelas Andri, Minggu (19/7/2020).

Dikatakan kasat reskrim bahwa saat ke warung itulah, adik korban bertemu ibu korban. Karena merasa curiga, ibu korbanpun bergegas pulang ke rumah dan memergoki aksi pelaku yang memaksa korban memegang “mr.P” sambil menggerayanginya.

” Saat itu, ibu korban melihat kejadian tersebut melalui celah pintu jendela, atas peristiwa tersebut, ibu korban melaporkan ke SPKT Bangka Barat guna dilakukan proses lebih lanjut, dan mendapat laporan tersebut tim Garuda Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 di kediaman pelaku,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menghimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif menjaga dan mengawasi anaknya agar terhindar kasus kejahatan anak di bawah umur. (is)