PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam rangka penyebarluasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 – 2019 dan menyerap aspirasi serta masukan dari pemangku jabatan di Bangka Belitung, Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan bangka Belitung.
Tim yang terdiri dari delapan orang Badan Legislasi DPR RI dan enam orang staf dipimpin oleh Firman Soebagyo SE MH menggelar pertemuan dengan jajaran terkait di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Pasir Padi, Kantor Gubernur di Pangkalpinang, Senin (21/11).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr Yuswandi A. Temenggung dalam sambutannya ketika membuka pertemuan tersebut mengatakan, menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan kerja Tim Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya agar setiap rancangan undang–undang senantiasa mencerminkan aspirasi dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan mengingat faktor kondisi geografis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari dua pulau utama, luas daratannya yang hanya 20,10 %, etnis yang beragam, apabila regulasi tidak mencerminkan aspirasi masyarakatnya dikhawatirkan nanti akan menimbulkan pertentangan,” ujarnya.
Sebab itu, Yuswandi mengharapkan Badan Legislasi DPR RI dalam kujungan kerjanya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menyerap aspirasi masyarakat dan juga mendengarkan masukan–masukan konstruktif dari para pemangku jabatan dalam penyusunan prolegnas prioritas tahun 2007 agar sesuai dengan keinginan daerah.
Sosialisasi
Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI , Firman Soebagyo selaku ketua tim mengemukakan, maksud kunjungan kerjanya ini untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi Prolegnas tahun 2017.
Bangka Belitung dipilih dalam kunjungan kerja timnya kali ini, terkait dengan sejumlah rancangan perundang–undangan dalam Prolegnas prioritas di tahun 2017 yang menyangkut isu kerusakan lingkungan atau kawasan tambang dan kelapa sawit yang merupakan komoditi strategis dalam meningkatkan pendapatan devisa negara.
“Selain membuat undang-undang Badan Legislasi DPR RI juga memiliki kewenangan dalam memantau pelaksanaan undang-undang,”jelasnya.
Menurut Firman, dengan adanya undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana mengamanatkan pelimpahan kewenangan Personil Pembiayaan, Perlengkapan dan Dokumen (P3D) dari kabupaten ke provinsi masih banyak daerah yang tidak setuju.
Dalam petemuan tersebut sejumlah masukan dari pemangku jabatan disampaikan ke Badan Legeslasi DPR RI antara lain masalah pengaturan perimbangan jumlah peserta dan pengguna fasilitas kesehatan dengan jumlah dokter yang ada di Bangka Belitung, masalah kawasan tambang timah dan kerusakan lingkungan, Rancangan Undang–ndang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menyikapi masukan yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut, Firman berjanji akan menyampaikannya dalam rapat Badan Legislasi DPR RI mendatang.
Pertemuan tersebut diikuti oleh Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ka. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Babel, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulaun Bangka Belitung, pejabat Kantor Perwakilan BI Babel, KADIN, tokoh masyarakat, organisasi profesi dan kemasyarakatan serta civitas akademika Fakultas Ilmu Hukum UBB dan Pertiba. (ril/ar)