BANGKA BARAT, LASPELA– Jajaran Kepolisian Resort Bangka Barat berhasil menangkap TN ( 39 ) warga Jalan MH. Muhidin Nomor 63 Kelurahan Tanjung Muntok. TN sendiri sudah lama menjadi incaran petugas akibat sepak terjangnya di dunia narkoba.
Kanit Idik Sat Res Narkoba, Bripka Harun Pardamean, S.H., menjelaskan bahwa Tim Hanoman Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus TN saat hendak bekerja di salah satu kantor BUMN di Bangka Barat.
“Kami bergerak dari saat dia ( TN ) mau berangkat kerja pada hari Sabtu, dia akan masuk aplus tiga jam 12 malam. Jadi pada saat itulah kami melakukan penangkapan,” jelas Bripka Harun saat konfrensi pers, Kamis (16/7/2020).
Setelah ditangkap, polisi pun menggiring tersangka kerumahnya untuk mencari keberadaan barang haram tersebut.
Didalam rumah tersangka, petugas menemukan 5 paket sabu berbagai jenis.
“Ada paket yang Rp. 700 ribu, ada paket 500 ribu, paket 400 ribu, paket 300 dan paket 200. Awalnya dari 50 gram dipecah menjadi paket-paket itu. Berat brutonya 30,34 gram,” ungkap Harun.
TN akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ), Pasal 112 ayat ( 2 ), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (is)