Aksi Curat YS Warga Jalan Kampung Jawa Koba Berakhir di Jeruji Polres Bateng

KOBA, LASPELA– Pihak kepolisian Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan YS (38), warga Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Koba,  di Jalan Raya Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada tanggal 10 Juli 2020, setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 7 kali.

Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo, mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana  pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela kamar korban dan dilakukan pada malam hari.

AKBP Slamet menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu unit HP merk IPhone X, satu unit HP merk Xiaomi, satu unit HP merk Oppo A5 S, beberapa HP dengan berbagai merk, serta satu buah kotak amal yang sudah rusak, dengan total kerugian jutaan rupiah.

“Tersangka ini merupakan residivis dan ini merupakan kasus yang ke-4, uang hasil curian dipakai pelaku untuk judi dan biaya hidup, dan pelaku YS disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” kata AKBP Slamet, Senin (13/7/2020).

AKBP Slamet mengimbau masyarakat Bateng untuk tetap menjaga kamtibmas kendati perekonomian sedang merosot akibat COVID-19, menjauhi tindak pidana seperti pencurian dan lain sebagainya, tetap mencari mata pencaharian yang sesuai aturan, serta tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk menyukseskan program-program pemerintah bersama TNI-POLRI terkait ketehanan pangan di masa pandemi ini,” tutur AKBP Slamet.(jon)