Pilkades Serentak Beltim 16 Juli 2020, Ini Protokol Covid-19 yang Wajib Dilaksanakan

MANGGAR, LASPELA- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Belitung Timur akan dilaksanakan pada 16 Juli Tahun Ini, Pemkab Beltim melalui Dinas Sosial, Pemerdayaan Masyarakat dan Desa telah mengeluarkan aturan dalam Pilkades dengan menerapkan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19, Senin (6/7/2020)

Setelah sempat diundur karena wabah Covid-19, kini pemilihan Pilkades serentak di Beltim akan dilakukan dipertengahan Juli ini. Proses Pilkades pun tidak akan dilakukan seperti biasa pada tahun – tahun sebelumnya, ada Protokol Kesehatan Covid-19 yang  akan diterapkan untuk masyarakat yang memilih, panitia maupun para calon kades.

Berikut penataan TPS yang dilaksanakan berdasarkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 :

1. Penataan/penyusunan Bilik Pemungutan Suara, Kursi Tunggu bagi PPPS, Pemilih dan Saksi Calon Kepala Desa disusun berdasarkan standar protokol kesehatan (jaga jarak)
2. Di tiap TPS diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan bagi pemilih.
3. Di tiap TPS wajib dipasang spanduk/baliho standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19..
4) PAM TPS mengawasi untuk tidak terjadi kerumunan warga di TPS dalam penerapan protokol kesehatan di TPS.

Sedangkan Bagi Pemungut Suara atau Pemilih, ini Protokol yang harus diikuti :

1. Pemilih datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar dalam keadaan sehat dan dengan menggunakan masker.
2. Tiba di TPS Pemilih cuci tangan terlebih dahulu kemudian melapor kepada petugas PPPS dengan membawa undangan pemilih yang telah disampaikan sebelumnya.
3. Pemilih mengisi daftar hadir pemilih dan menunggu antrian hingga dipanggil.
4. Pemilih menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua PPPS.
5. Pemilih masuk ke bilik suara.
6. Pemilih mencoblos di kolom salah satu foto/nomor urut/nama calon Kepala Desa.
7. Pemilih melipat surat suara lalu dimasukkan ke dalam kotak suara.
8. Pemilih mencelupkan salah satu jari tangan ke tinta.
9. Pemilih meninggalkan TPS.
10. Jika terdapat pemilih yang kurang sehat (Demam, Batuk, Pilek), PPPS didampingi oleh Pengawas& Panitia Pilkades mengantar surat suara ke tempat tinggal pemilih.(*)