Developer Perumahan Gading Permai 1 dan 2 Klaim Sudah Penuhi Site Plan dan SPPL dari DPKPLH Basel


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Developer atau pengembang perumahan Gading Permai 1 dan 2, Andre mengklaim bahwa perumahan Gading Permai 1 dan 2 yang dikelola nya sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Bangka Selatan (Basel).

Ia menyebutkan ketentuan aturan di DPKPLH hanya dua item yang perlu dipenuhi yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Site Plan yakni rencana tapak dalam rencana pembangunan perumahan yakni gambar dua dimensi yan menunjukan detail dari rencana yang akan dilkukan terhadap sebauh kaveling tanah, baik menyagkut rencana jalan, utilitas air bersih , listrik, dan air kotor, fasilitas umum dan fasilitas sosial yangs sudah dipenuhi pihak pengembang.

“Kalau di DPKPLH hanya dua item saja yaitu penetapan seat plant dan SPPL saja, sedangkan yang dua item tersebut di dinas ini kami sudah punya,” kata Andre kepada wartawan, Jum’at (3/7).

Menurut dia, kalau berbicara izin atau IMB bukan di DPKPLH, tapi ada pada Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (DPMPTSPPP) Bangka Selatan.

“Karena semua wewenang izin IMB harus melalui Dinas perizinan terpadu, sedangkan DPKPLH dua item itu dan sudah kami punya,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia agar tidak menjadi bias ditengah masyarakat ia minta untuk diralat dan diinformasikan ke publik kalau perumahan Gading Permai 1 dan 2 sudah lengkap.

“Jadi mohon diralat dan diberitakan kembali kalau perumahan Gading Permai 1 dan 2 itu sudah lengkap sesuai prosedur,” sebutnya.

Ia menilai, informasi keliru ini sudah mencemari perusahaan miliknya, sehingga berdampak pada penjualan di masa pandemi covid-19.

“Karena informasi ini mencemari perusahan kami dan menghambat penjualan di masa pandemi covid-19,” tukasnya. (Pra)

Leave a Reply