Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri naik hingga hampir 100 persen.
Iuran kelas I kini sebesar Rp150 ribu perorang, kelas dua Rp100 ribu perorang dan kelas III Rp42 ribu perorang. hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 Juli Kemarin.
“Namun untuk Kelas III peserta mendapat subsidi dari Pemerintah hingga akhir 2020, jadi peserta tetap membayar Rp22.500, dan nanti 2021 peserta membayar Rp35 ribu, sehingga subsidi dari Pemerintah sebesar Rp7 ribu,” jelas Galih selaku Kabid SDM umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Kamis (2/7/2020).
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pembayaran iuran masih sama yaitu 5 persen dibayar dari Upah, 4 persen Instansi Terkait dan 1 persen dari peserta.
“Cuma bedanya dari Batas Atas kalau yang sebelumnya dari Perpres 82 tahun 2018 itu batas atas Rp8 juta sekarang Perpres 64 batas atas Rp12 juta,” tuturnya.
Sebelum disahkannya kenaikan ini, BPJS Kesehatan Pangkalpinang pun sudah memberikan informasi kepada masyarakat terkait akan naiknya iuran bulanan.
“Kita sudah infokan di spanduk-spanduk, dan juga petugas kita pun kita sudah memberikan penjelasan kepada tamu yang datang, dan juga dari 2969 peserta yang berkunjung selama Pandemi ini, 91 diantaranya memilih untuk turun kelas,” katanya. (dnd)