KBM Tatap Muka di Sekolah Harus Penuhi 4 Syarat

KOBA, LASPELA– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hingga Pulau Bangka menjadi zona hijau COVID-19 untuk menentukan waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah tahun ajaran 2020-2021 diterapkan.

“Yang pasti KBM kita dimulai tanggal 13 Juli 2020, tetapi kita masih menunggu situasi untuk penerapan KBM di sekolah, mengingat banyak tenaga pengajar di Bateng yang tinggal di luar Bateng,” kata Iskandar, Kamis (2/7/2020).

Iskandar menyampaikan bahwa pelaksanaan KBM tatap muka nantinya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat SMA, SMP, SD, TK dan PAUD.

“Sesuai dengan peraturan dari Kementerian, kalaupun sudah diizinkan maka sekolah akan dibuka secara bertahap, mulai dari SMA sampai ke tingkat TK dan PAUD,” ujar Iskandar.

Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat rekemondasi untuk dimulainya KBM tatap muka di sekolah yang akan diajukan ke Gugus Tugas COVID-19 Bateng.

Dalam surat tersebut ada empat syarat yang harus dipenuhi agar KBM tatap muka di sekolah dapat terlaksana, seperti daerah tersebut harus zona hijau, persetujuan dari kepala daerah, kesiapan sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan secara sempurna, dan izin dari orang tua.

“Syarat pertama adalah daerah harus sudah zona hijau, kedua kita harus mendapat persetujuan bupati, ketiga sekolah harus siap dalam menerapkan protokol kesehatan secara sempurna, dan terakhir harus ada persetujuan dari orang tua murid,” ungkap Iskandar.

Iskandar menambahkan bahwa sesuai dengan arahan dari Kemendikbud, maka siswa akan dibagi waktu sekolahnya, yaitu 50% siswa masuk pada tiga hari pertama, 50% sisanya pada tiga hari berikutnya.

“Jika dalam satu kelas ada 30 siswa maka 15 orang akan masuk sekolah pada hari Senin sampai Rabu, dan 15 siswa lainnya akan masuk pada hari Kamis sampai sabtu, jarak meja antar siswa pun diatur supaya tidak terlalu rapat,” jelas Iskandar.(jon)