Oleh :
Wahyu Saputra
Wartawan/Wakil Ketua PWPM (Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah) Bangka Belitung
Pandemi covid19 membuat banyak perubahan baik dalam sistem perencanaan, pelaksanaan maupun controlling suatu pekerjaan. Bahkan ketatnya protokol kesehatan yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) mengharuskan setiap individu menjauhi jarak komunikasi dan selalu memakai masker bila keluar rumah dan sering mencuci tangan pakai sabun.
Pola yang tidak biasa ini justru membawa kita semua untuk mau tidak mau mengikuti trend yang sudah majemuk tersebut.
Hingga saat ini pula belum ada pihak manapun yang berani menyatakan pandemi covid19 sudah berakhir.
Bila kita kaitkan dengan agenda pemilukada di Indonesia, wabah pandemi ini justru merupakan fakta penunda penyelenggaraan pilkada serentak pada 23 September 2020 ini. Faktor tertundanya tahapan maupun pelaksanaan pilkada dikarenakan massifnya penyebaran covid19, oleh karenanya penyelenggaraan pemilukada pun disepakati diundur pelaksanaannya pada Bulan Desember 2020, tepatnya tanggal 9 Desember.
KPU pun dihadapkan dengan persoalan baru yakni, kesiapan yang dilakukan oleh KPU pusat maupun daerah untuk dapat mempersiapkan segala teknis tahapan penyelenggaraan yang runut hingga pelaksanaan pemilihannya nanti mengingat ketatnya protokol kesehatan saat ini.
Rapat-rapat saat ini sudah mulai beralih dari rapat secara terbuka/bertemu langsung kini diganti dengan rapat menggunakan virtual teknologi seperti webinar.
Perubahan sistem yang sangat mendasar dan mengharuskan sistem menjadi online/daring adalah suatu keharusan.
Lalu, bagaimana KPU khususnya di daerah yang melaksanakan pilkada menjalankan tahapan pemilukada yang pertama kali digelar dengan sistem protokol kesehatan.
Tentu adaptasi atas perubahan ini harus disesuaikan dengan PKPU terbaru mengingat kondisi ini merupakan kondisi kritis atau extraordinary seperti yang diutarakan presiden Jokowi dalam rapat dengan menteri kabinet Indonesia Maju baru-baru ini.
Ada hal yang menjadi fokus KPU saat ini, pertama fokus terhadap tahapan pelaksanaan pemilukada yang harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan, kedua adalah fokus dengan protokol kesehatan covid19.
Melihat situasi yang akan dilaksanakan nanti, dapat kita bayangkan bagaimana petugas akan melakukan pencocokan dan penelitian dilapangan terkait data pemilihan, tentu petugas pun akan dilindungi olet alat pelindung diri semisal masker maupun hazmat. Belum lagi soal pelaksanaan hari H pemilihan. Keadaan TPS dibuat sedemikian rupa sehingga mengikuti protokol kesehatan, kemudian bagaimana sistem pengaturan di TPS tentu tidak boleh melebihi 20 orang dalam satu TPS dengan jarak kursi pun sudah ditentukan.
Belum lagi persoalan hak suara masyarakat bagi yang dikarantina karena covid19. Persoalan hak suara ini adalah suatu keharusan pula karena dilindungi UU. Maka KPU melalui petugasnya pula pasti akan mendatangi mereka untuk memastikan suaranya ikut dalam perhelatan pilkada tersebut.
Yang menarik dalam pemilukda tahun ini, adalah tidak diselenggarakannya kampanye akbar seperti kampanye terakhir bagi setiap calon. Karena kampanye akbar tentu sangat melibatkan orang banyak sehingga sangat rentan dikhawatirkan akan membuka klaster penyebaran baru covid19. Kampanye akbar ini pun berganti dengan iklan yang diperbanyak salah satunya melalui media online, cetak dan elektronik.
Disamping persoalan diatas, KPU juga harus menghitung ulang anggaran pelaksanaan pilkada tahun ini. Anggaran yang sebelumnya sudah finalisasi, sekarang harus menyesuaikan dengan kondisi covid19 terutama berkenaan dengan pengadaan alat pelindung diri dan penambahan jumlah TPS serta atribut protokol kesehatan covid19 semisal penyediaan sarana pencuci tangan, masker maupun hand sanitizer.
Meski belum seutuhnya pelaksanaan pemilukada ini dilaksanakan secara daring, namun musibah nasional ini mengisyaratkan suatu saat nanti sistem pemilu baik pilpres, pileg maupun pilkada di Indonesia akan didesain untuk sistem yang daring/online secara utuh, terutama dalam sistem pemilihannya atau pemungutannya.