SIMPANGKATIS, LASPELA- Kapolsek Simpangkatis, AKP Satriadi, melalui laporannya membenarkan adanya dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AKP Satriadi menyampaikan bahwa pada hari Senin (22/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB, warga Kecamatan Simpangkatis datang ke Polsek Simpangkatis untuk melaporkan kejadian yang diduga perbuatan asusila terhadap empat orang anak laki-laki, yaitu J, S, T, dan D. Identitas yang diduga menjadi pelaku adalah FD (25) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Pelaku ini sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2015 yang lalu sampai dengan bulan April 2020.
Cara pelaku melakukan kekerasan dengan cara mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya,” kata AKP Satriadi, Senin (29/6/2020).
AKP Satriadi menyampaikan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami kasus tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada korban baru yang melapor mengingat aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2015.
“Masih didalami oleh penyidik, untuk korban mungkin ada lagi mengingat pelaku sudah melakukannya dari 2015,” pungkas AKP Satriadi.(jon)