Pemilik Tambang di Bemban 10 Disangkakan Langgar Pasal 158 UU Minerba

KOBA, LASPELA– Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnama melalui Kabag Ops, AKP Yudha Wicaksono, mengatakan bahwa kasus laka tambang di wilayah Bemban 10 yang merenggut nyawa seorang warga Desa Guntung, Jupri (23), pada Sabtu (20/6/2020) sedang dalam tahap penyidikan, dan pihak kepolisian telah menetapkan sang pemilik tambang berinisial Y yang merupakan warga Desa Guntung sebagai tersangka dalam kasus laka tambang tersebut.

“Status tambang tersebut ilegal, kami sudah memanggil pemilik tambang tersebut dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Yudha, Kamis (25/6/2020).

AKP Yudha mengungkapkan bahwa kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Y sang pemilik tambang belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian dengan alasan masih dalam tahap penyidikan, dan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Yudha menambahkan bahwa pihak kepolisan telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti mesin PS, sakan, beberapa pipa dan selang. Dan untuk Tersangka Y akan disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba.(jon)