Kesal Ditegur, Motif Utama Pengeroyokan

KOBA, LASPELA– Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng), Iptu Mulya Sugiharto menyampaikan kronologis peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban Akmal Robiansyah atau Kamal (40), yang terjadi di lahan eks PT Koba Tin pada hari Kamis (18/6/2020) kemarin.

Iptu Mulya mengatakan bahwa motif pelaku adalah kesal dengan korban yang menegur pelaku untuk tidak mengambil pasir di areal terlarang, dikarenakan apabila ketahuan pihak keamanan maka akan berimbas kepada masyarakat yang melimbang di areal komplek eks PT. Koba Tin.

“Kemudian korban dan pelaku cekcok mulut dan berujung perkelahian sehingga korban mengalami luka berat akibat senjata tajam jenis pisau dan parang di bagian organ tubuh korban diantaranya punggung dan kepala,” kata Iptu Mulya, Jumat (19/6/2020).

Iptu Mulya mengungkapkan bahwa keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bateng untuk ditindak lanjuti, berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian mulai memburu para pelaku dan mulai melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan pulbaket disekitar TKP, Tim Tupai Satreskrim Polres Bateng langsung mendalami informasi hingga berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Rudi (36) di wilayah Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada pukul 14.30 WIB,” ungkap Iptu Mulya.

Ia menambahkan bahwa Tim Tupai kemudian melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya, pada pukul 16.00 WIB kedua pelaku atas nama Reno (27), dan Hariansyah (20), dapat diamanakan di wilayah Desa Tran Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Basel.

“Saat ini ketiga pelaku pengeroyokan sudah kami amankan, dan sedang dalam proses penyidikan, kami juga berterimakasih kepada masyarakat dan Unit Reskrim Polsek Payung, Unit Reskrim Polsek Airgegas, dan Unit Reskrim Polsek Koba, yang ikut membantu Tim Tupai Polres Bateng dalam mengamankan pelaku pengeroyokan,” ujar Iptu Mulya.

Pihak Satreskrim Polres Bateng berhasil memgamankan pelaku dan Barang bukti berupa satu buah pisau, pakaian korban, satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha N-Max warna abu-abu dengan Nopol BN 6631 OG, dan satu unit kendaraan Roda dua merk Honda Beat warna putih dengan nopol BN 2679 VF.(jon)