Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – 272 Calon Jemaah Haji Kota Pangkalpinang batal berangkat, pembatalan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan haji akibat dari pandemi Covid-19.
Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Abdul Rohim saat ditemui Media LASPELA group diruanganya, Selasa (2/6/2020).
“Hari ini keputusan Pemerintah melalui KMA nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan kerebangkatan jemaah haji pada tahun 1441 hijriah,” katanya.
Pembatalan ini diungkapkannya merupakan kebijakan yang tepat disaat wabah sedang terjadi, demi melindungi jemaah. Karena syarat haji antara lain haruslah aman, terjamin keselamatan dan terjaga kesehataanya.
“Ditengah wabah ini, kita juga tidak bisa memastikan jika jemaah itu akan terhindar dari wabah, bayangkan saja ada ribuan jemaah kita dan mereka dalam melaksanakan haji harus tawaf, berdesak-desakan dengan orang-orang dari berbagai Negara,” tuturnya.
Dalam menjalankan ibadah haji pun, haruslah dilaksanakan dengan Istitoah dimana Jemaah haji haruslah mampu dari segi fisik, mampu dari segi biaya, dan ketiga mampu dari keselamatan dan keamanan.
“Nah fokus ketiga ini yang tidak memungkinkan, karena Pandemi ini bukan hanya di Indonesia tapi juga mewabah, bahkan di Arab Saudi juga Lockdown, dari Masjid Nabawi dan Muharom juga dibatasi,” jelasnya.
Untuk itu, ia pun menyampaikan kepada seluruh masyarakat Pangkalpinang terkhususnya calon jemaah haji, bahwa keputusan Pemerintah tentang pembatalaan keberangkatan haji, adalah dalam rangka memberikan jaminanan keselamatan kepada Jemaah.
“Karena itu bagian dari istitoah, maka sebagai umat Islam kita harus berbaik sangka kepada Pemrintah, ini murni untuk keselamataan Jemaah,” ujarnya. (dnd)