Pemprov Babel akan Buat Perda Protokol Penanganan Covid-19

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam waktu dekat ini akan menerapkan protokol Covid-19 dalam upaya untuk menuntaskan pemberantasan penularan Covid-19 di Babel, sehingga perekonomian kembali membaik.

Hal itu dibahas dalam Raperda/Rapergub Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 di Babel yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Rabu (27/5/2020).

Dalam hal ini, Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah mengatakan, saat ini beberapa negara sudah mulai memberikan kelonggaran kepada rakyatnya untuk keluar rumah, namun tetap menerapkan aturan Covid-19 yaitu bagi warga yang ingin keluar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, serta mengikuti aturan pemerintah lainnya sehingga terhindar dari penularan virus Corona.

“Khusus di Babel, dengan adanya kelonggaran tersebut, masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa dan ekonomi masyarakat kembali berjalan. Selama ini masyarakat di rumahkan dan akibatnya ekonomi masyarakat melemah, sehingga apabila ini terus berlarut, dikhawatirkan kita nanti kekurangan bahan pangan,” ujarnya.

Wagub menyampaikan, dengan adanya kelonggaran ini, masyarakat kembali bekerja seperti biasa namun diwajibkan menerapkan aturan kesehatan Covid-19.

“Oleh sebab itu, Pemprov Babel akan mengeluarkan Perda Covid-19 yang akan disahkan oleh DPRD, sehingga bagi warga yang tidak menaati atau melanggar aturan yang ditetapkan Pemprov Babel akan dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.

Menurut Wagub, apabila raperda nanti sudah disahkan oleh dewan, Pemprov Babel akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak menaati anjuran protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang berlaku.

“Ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, sekaligus untuk percepatan penanganan Covid-19. Pada saat ini kita berada dalam pelonggaran sedikit, tetapi ada upaya memperketat tingkat disiplin daripada masyarakat di Babel dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kalau selama ini kita hanya sebatas mengajak masyarakat menaati aturan Covid dan tidak ada sanksi bagi pelanggaran, maka hal itu dinilai kurang efektif dan pelanggaran akan tetap terjadi dan akhirnya penangan Covid ini terus berlarut-larut. Untuk itulah, hari ini kami rapat penyusunan draf membuat raperda sehingga kita kembali hidup normal, ekonomi kita membaik kembali. Penanganan covid ini harus tegas dan cepat, kalau tidak, hancur ekonomi kita. Hal seperti ini mulai dilakukan oleh semua negara, kalau semua dilock down, dalam waktu yang cukup lama, ekonomi kita hancur, sumber daya kita habis, kekurangan pangan akan terjadi di dunia, termasuk kita. Oleh sebab itu, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan, dinilai lebih baik dibandingkan di rumah saja,” ungkapnya.

Raperda/Rapergub Tentang Penanganan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksana Protokol Kesehatan Covid-19 dilakukan dua sesi, sesi pertama rapat tentang penyususnan draf raperda/rapergub, rapat selanjutnya pengambilan keputusan draf untuk diusulkan ke Gubernur Erzaldi dan DPRD.

Raperda/Rapergub Tentang Penanganan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di Prov. Kepulauan Babel mengacu pada Undang–Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. SE Mendagri Nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wagub Abdul Fatah, diikuti oleh Asisten I Setda Pemprov Babel, Yulizar Adnan, Karo Hukum Maskupal, Kadinkes Babel, drg.Mulyono, serta beberapa undangan lainnya.(wa)