BANGKA BARAT, LASPELA- Terkait adanya beberapa kasus pasien terindikasi Covid19 yang menolak dilakukan karantina,
Dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama selaku Sekretaris Percepatan penanganan Covid19 Bangka Barat menyebutkan bahwa akan segera mengeluarkan surat penetapan dari gugus terkait penetapan tersebut, Jum’at (15/5/2020)
” Nanti saya sampaikan ke Pak Bupati bahwa dari hasil ini maka harus dikeluarkan surat penetapan dari Gugus bahwa Si A harus melakukan karantina selama 14 hari mulai tanggal sekian hingga sekian,” ujar Sidarta.
Dikeluarkan surat Karantina nantinya akan disahkan dan disetujui oleh Bupati Bangka Barat selaku Ketua Gugus Tim percepatan penanganan Covid19.
” Nanti setelah di tandatangani bupati akan kita berikan tembusannya kepada kawan – kawan di dewan. Semoga ini tidak menjadi bola liar lagi, saya sudah membaca ke arah situ, kalau nggak dibikin SOP dan tidak dibikin ketentuan maka sepanjang kasus ini bergulir akan terus jadi masalah. Orang nggak mau dan jadi alasan nggak mau dikarantina,” sebutnya.
Dengan dikeluarkannya ketetapan karantina tersebut beserta syarat dan ketentuannya, dikatakan Sidarta nantinya akan disesuaikan dengan hak akan yang yang diberikan kepada yang bersangkutan.
” Ketentuannya, tidak boleh keluar rumah, Tidak boleh kontak dengan pihak luar segala macam, harus menggunakan masker dan lain-lain, terkait dengan protokol Covid, sekaligus hak mendapatkan sembako sampai dengan berakhirnya masa karantina 14 hari, itu akan kita terbitkan dalam waktu dekat. Seperti Supir travel, keluarganya juga yang termasuk tracking Pertamina sudah dibantu,” imbuhnya.(*)