Mukhlisin : MUI Keluarkan Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah

BANGKA BARAT, LASPELA– Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid19 telah dikeluarkan kemarin malam, Rabu (13/5/2020) malam.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka Barat, Mukhlisin Malik di Balai Kantor desa Tempilang, Kamis (14/5/2020)

” Bahwa tadi malam barusan dikeluarkan fatwa MUI no 28 tahun 2020. Dalam rangka panduan sholat idul fitri di dalam kondisi pandemi covid19, disampaikan ada 4 point. Hukum sholat idul fitri sunnah muakad, bahw! sholat sunnah idul fitri boleh dilakukan, disunnahkan berjamaah dan boleh juga dilakukan sendiri-sendiri,” jelas Mukhlisin.

Pelaksanaan sholat berjama’ah dikatakan Mukhlisin dapat dilakukan di masjid, di lapangan maupun di rumah sesuai kondisi wilayah dan dengan ketentuan yang telah ditetapkan MUI.

” Dilakukan berjamaah, minimal dilakukan 4 orang. Boleh dilakukan di masjid, di lapangan, di rumah. Yang dilakukan di rumah itu minimal dilakukan 4 orang, satu imam termasuk khotib dan 3 jama’ah. Kalau tidak cukup orang 4, maka dilaksanakan sendiri-sendiri, tanpa khotbah. Tentunya sholat seperti biasa 2 rakaat kemudian tanpa khotbah,” imbuhnya.

Mukhlisin berharap masyarakat dapat mengikuti himbauan dari Pemerintah, mengingat kondisi negara Indonesia khususnya Bangka Barat yang telah terpapar virus Vorona.

” Ini pokok-pokok yang diatur dalam fatwa MUI tersebut. Karena sampai saat ini kondisi penyebaran Covid19 dianggap belum membaik atau tanda-tanda menurun atau kondisi belum menjadi reda,” pungkasnya.(*)