BANGKA BARAT, LASPELA– Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid19 telah dikeluarkan kemarin malam, Rabu (13/5/2020) malam.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka Barat, Mukhlisin Malik di Balai Kantor desa Tempilang, Kamis (14/5/2020)
” Bahwa tadi malam barusan dikeluarkan fatwa MUI no 28 tahun 2020. Dalam rangka panduan sholat idul fitri di dalam kondisi pandemi covid19, disampaikan ada 4 point. Hukum sholat idul fitri sunnah muakad, bahw! sholat sunnah idul fitri boleh dilakukan, disunnahkan berjamaah dan boleh juga dilakukan sendiri-sendiri,” jelas Mukhlisin.
Pelaksanaan sholat berjama’ah dikatakan Mukhlisin dapat dilakukan di masjid, di lapangan maupun di rumah sesuai kondisi wilayah dan dengan ketentuan yang telah ditetapkan MUI.
” Dilakukan berjamaah, minimal dilakukan 4 orang. Boleh dilakukan di masjid, di lapangan, di rumah. Yang dilakukan di rumah itu minimal dilakukan 4 orang, satu imam termasuk khotib dan 3 jama’ah. Kalau tidak cukup orang 4, maka dilaksanakan sendiri-sendiri, tanpa khotbah. Tentunya sholat seperti biasa 2 rakaat kemudian tanpa khotbah,” imbuhnya.
Mukhlisin berharap masyarakat dapat mengikuti himbauan dari Pemerintah, mengingat kondisi negara Indonesia khususnya Bangka Barat yang telah terpapar virus Vorona.
” Ini pokok-pokok yang diatur dalam fatwa MUI tersebut. Karena sampai saat ini kondisi penyebaran Covid19 dianggap belum membaik atau tanda-tanda menurun atau kondisi belum menjadi reda,” pungkasnya.(*)