Petualangan Terduga Penipu Berakhir di Jeruji Mapolres Bateng

KOBA, LASPELA– Tim TUPAI Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, pada hari Selasa (12/5/2020), sekira Pukul 21.00 WIB, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau pengelapan di Toko Seliung alias Aliung di Jalan Tangsi, Kecamatan Koba,Kabupaten Bateng.

Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto, mengatakan bahwa penangkapan pelaku atas nama Zulkarnain (47) warga Lubuk Besar bermula dari aduan masyarakat tentang tindak kejahatan yg telah dilakukan terduga pelaku di beberapa kecamatan.

Iptu Mulya menjelaskan bahwa modus yang dilakukan terduga pelaku pada hari Selasa (12/4/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan cara berpura-pura membeli dan membawa kabur beberapa barang korban berupa 30 bungkus rokok Sampoerna,10 bungkus rokok Magnum, 10 bungkus rokok Surya, 1 karung beras dengan berat 10 Kg , 1 dus Bolesa botol 600 ML, 30 bungkus Luwak White Kopi.

Sebelumya terduga pelaku melakukan tindak pidana yang sama di beberapa tempat berbeda, yaitu pada Tanggal 6/3/2020 di toko milik Sofia di Kecamatan Koba, 8/3/2020 di Toko Yulianan di Kecamatan Koba, 20/3/2020 di toko Hasim di Kecamatan Koba, 4/4/2020 di toko Alex Kecamatan Koba, dan 11/4/2020 di toko Marsali di Kecamatan Air gegas, Kabupaten Bangka selatan.

“Atas kejadian tersebut para Korban mengalami kerugian materil dengan total kurang lebih sebesar Rp. 4.200.000,- dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mako Polres Bateng,” ungkap Iptu Mulya, Kamis (14/5/2020). 

Iptu Mulya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bateng, atas informasi keberadaan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.(*)