Anggota Dewan Ini Minta Protap Covid-19  Pelabuhan Disamakan Dengan Bandara

BANGKA BARAT, LASPELA– Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dapil Bangka Barat, Bong Ming Ming menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran dirjen perhubungan laut bahwa sebenarnya pelabuhan Tanjung Kalian Muntok tidak boleh diseberangi oleh masyarakat biasa.

“Dengan pengecualian, salah satunya adalah memfasilitasi WNI yang ada di luar negeri untuk pulang ke Indonesia, PNS, TNI Polri, tenaga medis yang memang sedang bertugas, pegawai swasta yang mendapatkan tugas dari perusahaannya, serta orang yang akan melakukan rujukan ke rumah sakit yang lebih besar, itu krotieria yang saya pahami. Tapi, kenyataannya dapat kabar bahwa diluar itu masih ada yang melakukan penyeberangan baik kesini dan kesana. Itu yang menjadi kegelisahan tentang pelabuhan itu.” Ungkap Bong Ming Ming pada saat konferensi pers di OR 2 Pemkab Bangka Barat, Kamis (7/5/2020)

Bong Ming ming juga mengeluhkan fasilitas keamanan yang ada di pelabuhan yang dinilainya tidak standar dan rawan penyebaran Covid19.

” Kemudian tentang fasilitasi keamanan pelabuhan itu. Kalau di bandara protapnya begitu jelas, SOPnya mulai dari masuk ada kameranya, ada proses-proses yang harus dilewati sampai begitu detail terus dikasih gelang dan tatkala dimana posisinya diketahui. Berbeda perlakuannya di pelabuhan Muntok. Disini hanya ditest ala kadarnya, kemudian setelah itu mereka dilepas. seharusnya tidak ada yang menyeberang. Ini yang mengkhawatirkan kawan-kawan.” Jelasnya

Bong Ming Ming juga dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya agar protap disamakan dengan bandara di Pangkalpinang.

” Maksud kawan-kawan itu dan saya berfikiran yang sama, bahwa protap atau SOP itu coba kita samakan, jangan dibedakan karena orang yang masuk juga kemungkinan akan terpapar juga sama,” sebutnya.(*)