Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Soal beredar informasi jika penentuan kelulusan CPNS tahun 2019 hanya melalui tes SKD (Seleksi Kompetisi Dasar) tanpa pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetisi Bidang) adalah ternyata tidak benar alias hoax.
Hal ini seperti yang ditegaskan Eko Budi Hartono selaku Plt BKPSDMD kota Pangkalpinang. Senin (4/5/2020).
Eko menjelaskan tes SKB seyogyanya memang seharusnya dilaksanakan di bulan Maret kemarin, namun ditunda pelaksanaanya seiring dengan mewabahnya pandemi covid-19 di tanah air. Apalagi presiden Jokowi sudah menyatakan pandemi covid-19 menjadi bencana nasional non alam.
“SKB akan tetap dilaksanakan karena SKB merupakan rangkaian dari seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS,” ujarnya.
Komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang pada Peraturan MenPan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
“Hingga saat ini, belum ada keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan,” lanjutnya.
Pelaksanaan SKB yang rencana semula akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2020, diputuskan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan pelaksanaan SKB ini, telah disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. (rill/dnd)