Bina Marga Bantah Keluarkan Surat Rekomendasi Bongkar Muat Batu Split Kepada PT SMA


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) kabupaten Bangka Selatan (Basel) Juniwar membantah kalau pihaknya ada mengeluarkan surat pernyataan kepada PT SMA terkait peruntukan penggunaan batu split yang saat ini sedang bersandar di Dermaga Jetty Gusung yang disebutkan kuasa PT SMA ada di Syahbandar.

“Saya juga tidak tahu apa masalah itu, kok ada pernyataan surat izin dari bidang bina marga, aneh juga. Intinya bina marga tidak punya wewenang atas dermaga, itu wilayah perhubungan entah bidang darat atau laut,” tandas Juniwar kepada wartawan, Selasa (28/4) malam.

Ia menyebutkan kalau masalah dermaga itu ada pada bidang perhubungan darat atau laut jika ingin mendapatkan izin. Ia mengakui bahwa beberapa waktu lalu ada surat rekomendasi dari Ansyori selaku Kepala Dinas PUPRHub kepada dua bidang yakni bidang Bina Marga dan Perhubungan darat dan laut.

“Memang ada kata rekomendasi dari pak Ansyori kepada dua bidang, yaitu bina marga dan bidang perhubungan darat atau laut, cuma karena itu bukan wilayah kita kenapa harus saya tindaklanjuti rekom itu,” tukasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan kalau memang ada surat pernyataan itu pasti ada foto copyan, kalau tidak ada surat dari BM apalagi ada di Syahbandar, karena itu berhubungan dengan darat dan laut.

“Kalau batu split itu peruntukan untuk jalan, kami juga belum ada proyek, semua pekerjaan kita dihentikan semua,” katanya.

“Bisa jadi dia PT SMA kerjasama dengan Syahbandar, saya takut mereka kerjasama dengan Syahbandar,” ujarnya. (Pra)