PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Upah Mininun Provinsi (UMP) tahun 2017 meningkat 8 persen dari tahun sebelumnya yang mulai diterapkan per 1 Januari 2017. Kenaikan UMP tersebut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri RI tentang hasil evaluasi UMP dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/1106/TK.T/2016 tanggal 25 Oktober 2016.
.
“Pada hari ini (1 November 2015-red) UMP serentak kita umumkan se Indonesia, dan UMP Babel untuk tahun 2017 sebesar Rp 2.534.673,75. Meningkat delapan persen,” kata Plt Gubernur Babel, Yuswandi A.Temenggung saat menggelar press conference di Ruang Rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, Selasa (1/11/2016).
Beliau mengatakan formulasi penetapan UMP Babel ini berdasarkan upah minimum berjalan ditambah hasil perkalian inflasi dari september tahun lalu hingga september berjalan serta laju pertumbuhan ekonomi.
“Besaran UMP yang ditetapkan sudah ada regulasinya dan ini berlaku 01 Januari 2017. Saya yakin besaran UMP ini bisa dijalankan oleh perusahaan yang ada di Babel karena kondisi Babel cukup kondusif dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan karyawannya,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babel, Didik Suprapto menambahkan semua perusahaan harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Jika ada perusahaan yang merasa keberatan, bisa mengajukan penangguhan sesuai peraturan yang ada.
“UMP 2017 sudah ditetapkan, besarannya tidak terlalu tinggi dan pasti bisa dijalankan perusahaan. Jika ada yang merasa tinggi silahkan ajukan penangguhan, kota akan lakukan audit keuangan perusahaannya untuk melihat benar tidak mereka tidak bisa menerapkan UMP ini,” terangnya.
Lanjut Didik, untuk pengawasan ke perusahaan yang tidak menerapkan UMP, Pemprov Babel khususnya Disnakertrans Babel akan membentuk tim pengawas, dan pegawai yang di PHK karena kenaikan UMP, dapat melaporkan ke Disnakertrans Babel.
“Pengawasan kita lakukan bersama, tak hanya dari Pemprov saja, dari pusat serta Asosiasi dan Serikat buruh juga ikut mengawasi,” ujarnya.
Masyarakat khususnya pekerja juga diharapkan ikut mengawasi jalannya UMP ini. Jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMP segera laporkan, dan identitas akan di sembunyikan oleh Dinas terkait.
“Identitas pelapor kita akan rahasiakan. Jika ada pekerja yang di PHK karena kenaikan UMP, Disnakertrans Babel melalui Balai latihan kerja industri kita siap menampung mereka untuk dapat mengikuti pelatihan,” ujarnya.
Disinggung sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang membandel tidak menerapkan UMP, Beliau mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang telah ada.
” Kita kan negara hukum, ya setiap apa yang telah disepakati harus ditaati. Mengenai penetapan ini kan sudah melalui proses dan prosedur yang benar yang melibatkan semua unsur pengusaha, serikat pekerja, pemerintah dan lainnya,” tutupnya.(ar)